Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 12/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Tahun 1998 Nomor 04 Seri A - 2).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak hiburan, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak**: Semua penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film/bioskop, pagelaran musik, kesenian, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, sirkus, permainan bola billiard, pacuan kuda, balap kendaraan, permainan ketangkasan, panti pijat/refleksi, mandi uap/spa, dan pertandingan olahraga. 2. **Subjek Pajak**: Orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, dengan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan. 3. **Dasar Pengenaan Pajak**: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan. 4. **Tarif Pajak**: Ditetapkan bervariasi berdasarkan jenis hiburan, mulai dari 5% hingga 25%. 5. **Perizinan**: Setiap penyelenggara hiburan wajib memiliki izin tertulis dari Kepala Daerah, dengan persyaratan dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah. 6. **Wilayah Pemungutan**: Pajak terutang dipungut di wilayah Kota Sukabumi. 7. **Masa Pajak**: Jangka waktu yang sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 8. **SPTPD**: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. 9. **Penetapan Pajak**: Kepala Daerah menetapkan Pajak Terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.

(-)

1. Jumlah kekurangan Pajak Terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan. 2. Jumlah kekurangan Pajak Terutang dalam SKPDKB karena SPTPD tidak disampaikan atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari Pajak ditambah denda bunga sebesar 2% sebulan. 3. Jumlah kekurangan Pajak Terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan Pajak tersebut. 4. Jumlah kekurangan Pajak Terutang dalam STPD dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya Pajak.