Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Permenaker 15/2022 · Permenaker No. 15 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:9 November 2022
Pendapatan Non PajakHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan09 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Perubahan ini dilakukan karena penerimaan tersebut tidak dapat dikembalikan kepada pemberi kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi dan mekanisme pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), yang harus dibayar di muka sebesar US$100 per jabatan per bulan untuk setiap tenaga kerja asing. Pembayaran dilakukan melalui sistem SIMPONI dengan menggunakan Kode Billing. Selain itu, bagian keempat dari BAB II dihapus, dan Pasal 10A disisipkan untuk mengatur permohonan penarikan DKPTKA yang telah diajukan sebelum peraturan ini diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penarikan DKPTKA yang telah diajukan dan memenuhi persyaratan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dapat diproses.

(-)