di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Permenaker 20/2019 · Permenaker No. 20 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan pengaturan sebelumnya terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Kebijakan ini menetapkan mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penarikan kembali dana kompensasi tersebut. Pemberi Kerja TKA diwajibkan membayar kompensasi sebesar US$100 per bulan per jabatan untuk setiap TKA, yang harus dibayar di muka. Pembayaran dilakukan melalui sistem SIMPONI dengan menggunakan Kode Billing. Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan penatausahaan dana ini, termasuk pelaporan bulanan kepada Menteri dan pelaporan triwulanan kepada Menteri Keuangan. Penggunaan dana kompensasi ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan dan mendorong peningkatan PNBP.