Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Nindya Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 59/1961 · PP No. 59 Tahun 1961 · PP Nomor 59 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Nindya Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan Belanda yang dilebur ke dalam P.N. 'NINDYA KARYA'. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara 'NINDYA KARYA' sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini berfokus pada perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. P.N. 'NINDYA KARYA' menggantikan perusahaan Belanda yang telah dinasionalisasi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 6.646.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan, serta harus menyusun laporan keuangan tahunan yang disahkan oleh Menteri.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan 'Nederlansche Aanneming Maatschappij voorheen Firma H.F. Boersma N.V.' beralih kepada P.N. 'NINDYA KARYA'.

(-)