Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara 'NINDYA KARYA' sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini berfokus pada perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. P.N. 'NINDYA KARYA' menggantikan perusahaan Belanda yang telah dinasionalisasi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 6.646.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan, serta harus menyusun laporan keuangan tahunan yang disahkan oleh Menteri.