Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 11/1972 · PP No. 11 Tahun 1972 · PP Nomor 11 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1972Tanggal Penetapan:22 Februari 1972
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1972
Tanggal Penetapan22 Februari 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2214) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk P.N. Nindya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pembubarannya. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Nindya Karya, dan seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab utama, yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.

(-)

(-)