Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha telekomunikasi di Kota Bandung yang memerlukan penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, estetika, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan menara yang fungsional, handal, aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan menara telekomunikasi.
2. Bentuk, penempatan lokasi, peletakan, dan persebaran menara, termasuk pembagian zona dan kawasan.
3. Syarat-syarat penyelenggaraan menara, meliputi keselamatan, keamanan, kemanfaatan, dan keserasian.
4. Ketentuan mengenai menara bersama.
5. Ketentuan perizinan, termasuk KRK dan IMB Menara Telekomunikasi.
6. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan menara.
7. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, meliputi nama, objek, subjek, wajib retribusi, besaran tarif, lokasi pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, penagihan retribusi terutang, kadaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta insentif pemungutan.
8. Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur partisipasi penyelenggara menara telekomunikasi seluler dalam kegiatan pembangunan daerah melalui program CSR.