Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 15/2012 · Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 Oktober 2012
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha telekomunikasi di Kota Bandung yang memerlukan penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, estetika, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan menara yang fungsional, handal, aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan menara telekomunikasi. 2. Bentuk, penempatan lokasi, peletakan, dan persebaran menara, termasuk pembagian zona dan kawasan. 3. Syarat-syarat penyelenggaraan menara, meliputi keselamatan, keamanan, kemanfaatan, dan keserasian. 4. Ketentuan mengenai menara bersama. 5. Ketentuan perizinan, termasuk KRK dan IMB Menara Telekomunikasi. 6. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan menara. 7. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, meliputi nama, objek, subjek, wajib retribusi, besaran tarif, lokasi pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, penagihan retribusi terutang, kadaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta insentif pemungutan. 8. Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur partisipasi penyelenggara menara telekomunikasi seluler dalam kegiatan pembangunan daerah melalui program CSR.

1. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan izinnya masih berlaku tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetapi tidak mempunyai izin, harus mengurus perizinan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 25 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.