Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 8/2017 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi Pasal 30 mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi yang berlaku tanpa batas waktu selama tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 47 yang menetapkan prinsip dan sasaran tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, termasuk biaya operasional terkait langsung dengan kegiatan tersebut. Perubahan juga mencakup Pasal 48 mengenai perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) yang didasarkan pada jumlah indeks variabel (zonasi dan jenis menara) dan tarif retribusi, dengan memperhitungkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian sebanyak dua kali dalam setahun. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp2.300.000,00 per menara per tahun dan dapat ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif retribusi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)