Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 88/PMK.02/2016 · PMK No. 88/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2016Tanggal Penetapan:25 Mei 2016
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Mei 2016
Tanggal Penetapan25 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pemerintah Pusat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP dari Dana Kapitasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penyetoran Dana Kapitasi ke Kas Negara, penggunaan Dana Kapitasi oleh Satker Pengelola sesuai kebutuhan, dan pelaksanaan pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber dari Dana Kapitasi, termasuk batas maksimum pencairan dan revisi anggaran jika diperlukan. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran tepat waktu dan kewajiban Satker untuk menyusun rencana PNBP.

(-)

1. BPJS Kesehatan yang terlambat membayar Dana Kapitasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan, berlaku maksimal 24 bulan. 2. Kekurangan pembayaran Dana Kapitasi juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan, berlaku maksimal 24 bulan.