Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.02/2018 · PMK No. 194/PMK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat. Pengaturan ini diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP yang berasal dari dana jaminan kesehatan nasional. Peraturan ini mencakup pengelolaan dana kapitasi, dana klaim nonkapitasi, dan dana klaim FKRTL. Setiap Satuan Kerja (Satker) PNBP diwajibkan menyusun rencana PNBP yang mencakup target dan pagu penggunaan dana. Dana yang diterima harus disetor ke Kas Negara dan dapat digunakan sesuai kebutuhan Satker PNBP untuk meningkatkan layanan kesehatan. Pembayaran dana dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan harus disertai bukti penerimaan negara. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kelebihan, kekurangan, dan keterlambatan pembayaran PNBP yang disertai sanksi administrasi berupa denda.

(-)

1. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, BPJS Kesehatan harus segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. 2. Atas keterlambatan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, BPJS Kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.