Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 120 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 120/2015 · PERPRES No. 120 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2015Tanggal Penetapan:24 Oktober 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 2015
Tanggal Penetapan24 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan capaian kinerja bulanan dan dibayarkan mulai Mei 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan persetujuan menteri terkait.

(-)

(-)