di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2012 · PERPRES No. 109 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan tersebut. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas, pekerjaan, atau jabatan tertentu dan dihitung berdasarkan capaian kinerja bulanan. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, dinonaktifkan, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan pajaknya dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, pegawai yang menerima Tunjangan Profesi akan mendapatkan selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi jika Tunjangan Profesi lebih kecil. Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi dimonitor secara berkala.