Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan, khususnya pengelolaan pasar, yang efektif, efisien, akuntabel, dan profesional. Tujuan pendirian Perumda ini meliputi pembangunan dan pengembangan pasar dengan tata kelola perusahaan yang baik, partisipasi dalam pembangunan daerah, penyediaan sarana dan prasarana pasar yang aman dan nyaman, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kegiatan usaha Perumda meliputi pengelolaan dan penyewaan sarana pasar, penjualan hak pakai tempat berdagang, pengelolaan perparkiran, kebersihan, dan keamanan, serta usaha lain terkait penyelenggaraan pasar.
- Perumda memiliki fungsi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana pasar, penataan dan pengelolaan pasar, pembinaan pelaku usaha, serta penciptaan kelancaran distribusi barang dan jasa.
- Modal Perumda dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
- Pengelolaan pasar meliputi pendirian, penataan, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemberdayaan pedagang.
- Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan persyaratan dan tugas masing-masing.
- Perumda dapat membentuk Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan komite lainnya untuk mendukung pengawasan internal.
- Perencanaan operasional meliputi penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, yang harus disahkan oleh KPM dan Dewan Pengawas.
- Perumda wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih, terutama untuk pembinaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.