Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 18/2019 · Perda Kota Bogor No. 18 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan, khususnya pengelolaan pasar, yang efektif, efisien, akuntabel, dan profesional. Tujuan pendirian Perumda ini meliputi pembangunan dan pengembangan pasar dengan tata kelola perusahaan yang baik, partisipasi dalam pembangunan daerah, penyediaan sarana dan prasarana pasar yang aman dan nyaman, serta peningkatan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kegiatan usaha Perumda meliputi pengelolaan dan penyewaan sarana pasar, penjualan hak pakai tempat berdagang, pengelolaan perparkiran, kebersihan, dan keamanan, serta usaha lain terkait penyelenggaraan pasar. - Perumda memiliki fungsi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana pasar, penataan dan pengelolaan pasar, pembinaan pelaku usaha, serta penciptaan kelancaran distribusi barang dan jasa. - Modal Perumda dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. - Pengelolaan pasar meliputi pendirian, penataan, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemberdayaan pedagang. - Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan persyaratan dan tugas masing-masing. - Perumda dapat membentuk Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan komite lainnya untuk mendukung pengawasan internal. - Perencanaan operasional meliputi penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, yang harus disahkan oleh KPM dan Dewan Pengawas. - Perumda wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih, terutama untuk pembinaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

1. Direksi, Badan Pengawas, dan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya menjadi Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan tetap menjalankan tugas sesuai dengan masa jabatan yang ditetapkan. 2. Perjanjian dan kerjasama dengan pihak ketiga yang telah disepakati sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa perjanjian dan kerja sama dimaksud berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.