Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 4/2009 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:7 Juli 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan07 Juli 2009
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 4 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 1 Seri C). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan, khususnya pengelolaan pasar, serta untuk menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembentukan PD Pasar Pakuan Jaya diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan pasar yang efektif, efisien, akuntabel, dan profesional.

Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya didirikan dengan modal dasar sebesar Rp 241.792.583.600,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. PD Pasar Pakuan Jaya menyelenggarakan usaha pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar, seperti tempat berdagang, perparkiran, tempat bongkar muat, pengelolaan kebersihan, serta usaha lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pasar. Dalam menjalankan usahanya, PD Pasar Pakuan Jaya melaksanakan fungsi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana dan prasarana pasar, penataan dan pengelolaan pasar beserta fasilitasnya, pembinaan pelaku usaha di pasar, serta penciptaan kelancaran distribusi barang dan jasa.

Kepengurusan PD Pasar Pakuan Jaya terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD Pasar Pakuan Jaya, memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan pendapat dan saran terhadap program kerja dan laporan keuangan PD Pasar Pakuan Jaya. Direksi bertugas menyusun perencanaan, memimpin dan mengendalikan kegiatan, mengurus dan mengelola kekayaan PD Pasar Pakuan Jaya, serta menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

PD Pasar Pakuan Jaya wajib menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran pendapatan dan belanja perusahaan. Penggunaan laba bersih PD Pasar Pakuan Jaya setelah dipotong pajak penghasilan dan pembagiannya ditetapkan untuk bagian laba Pemerintah Daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana sosial, pendidikan, dan tunjangan hari tua, serta jasa produksi.

1. Sebelum kepengurusan PD Pasar Pakuan Jaya terbentuk, Walikota menunjuk Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk menjalankan pengelolaan pasar yang akan masuk ke dalam PD Pasar Pakuan Jaya, dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (3). 2. Rasionalisasi terhadap pegawai Pemerintah Daerah dan kepemilikan tempat berdagang yang terdapat di pasar-pasar milik Pemerintah Daerah yang masuk ke PD Pasar Pakuan Jaya dilakukan secara bertahap paling lama 2 (dua) tahun. 3. Perjanjian dan kerja sama dengan pihak ketiga yang sudah dibuat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa perjanjian dan kerja sama dimaksud berakhir. 4. Untuk melaksanakan penyerahan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), rasionalisasi pegawai, dan kepemilikan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, pembentukan pengurus PD Pasar Pakuan Jaya pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan peralihan pasar Pemerintah Daerah ke PD Pasar Pakuan Jaya, Walikota dapat membentuk tim kerja. 5. Sebelum ditetapkannya tarif jasa pelayanan PD Pasar Pakuan Jaya, maka di lokasi pasar Pemerintah Daerah yang dikelola oleh PD Pasar Pakuan Jaya berlaku ketentuan mengenai retribusi penyelenggaraan pasar, retribusi parkir, dan retribusi persampahan/kebersihan. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)