Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1954 tentang Pembentukan Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom

Juga dikenal sebagai: PP 25/1954 · PP No. 25 Tahun 1954 · PP Nomor 25 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1954Tanggal Penetapan:19 Maret 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1954
Tanggal Penetapan19 Maret 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia berhasrat membentuk Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonoom untuk memperlancar usaha desentralisasi dan pembangunan otonomi daerah. Tujuan utama pembentukan ini adalah untuk membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan dan menyiapkan perundang-undangan terkait pembangunan daerah otonom.

Ketentuan Substansial
Komisariat ini berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan tidak memiliki cabang di daerah. Tugas utama Komisariat adalah membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan dan menyiapkan perundang-undangan serta usaha lain terkait pembangunan daerah otonom. Komisariat terdiri dari seorang Komisaris dan beberapa pegawai ahli, serta didukung oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Komisariat berhak mengadakan hubungan langsung dengan instansi pemerintah pusat dan daerah yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

(-)

(-)