di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1954 tentang Pembentukan Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom
Juga dikenal sebagai: PP 25/1954 · PP No. 25 Tahun 1954 · PP Nomor 25 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia berhasrat membentuk Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonoom untuk memperlancar usaha desentralisasi dan pembangunan otonomi daerah. Tujuan utama pembentukan ini adalah untuk membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan dan menyiapkan perundang-undangan terkait pembangunan daerah otonom.
Ketentuan Substansial
Komisariat ini berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan tidak memiliki cabang di daerah. Tugas utama Komisariat adalah membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan dan menyiapkan perundang-undangan serta usaha lain terkait pembangunan daerah otonom. Komisariat terdiri dari seorang Komisaris dan beberapa pegawai ahli, serta didukung oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Komisariat berhak mengadakan hubungan langsung dengan instansi pemerintah pusat dan daerah yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.