Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1956 tentang Pembubaran Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom

Juga dikenal sebagai: PP 2/1956 · PP No. 2 Tahun 1956 · PP Nomor 2 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1956Tanggal Penetapan:19 Februari 1956
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1956
Tanggal Penetapan19 Februari 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 tentang pembentukan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 44). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954. Pembubaran ini dilakukan karena tugas Komisariat dianggap telah selesai setelah menyerahkan beberapa rencana Undang-undang kepada Menteri Dalam Negeri. Dengan pembubaran ini, Komisaris dan pegawai yang terlibat dibebaskan dengan hormat dari tugas mereka. Selain itu, peralatan dan pegawai sekretariat Komisariat akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Dalam Negeri.

1. Komisaris dan pegawai yang terlibat dibebaskan dengan hormat dari tugas mereka masing-masing. 2. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk menampung dan mengintegrasikan pegawai serta peralatan sekretariat Komisariat ke dalam Kementerian Dalam Negeri.

(-)