Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.06/2007 · PMK No. 96/PMK.06/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2007Tanggal Penetapan:4 September 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 September 2007
Tanggal Penetapan04 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Tukar-Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) guna mendukung operasionalisasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Kebijakan ini menetapkan definisi BMN, pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna barang, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait. Penggunaan BMN dibatasi untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, dan setiap penerimaan dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN harus disetor ke kas negara. Pemanfaatan BMN dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah tanpa mengubah status kepemilikan. Penghapusan BMN dilakukan dengan menghapus dari daftar barang berdasarkan keputusan pejabat berwenang, sedangkan pemindahtanganan dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.

1. Pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, proses penyelesaiannya berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Tukar-Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

(-)