Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) guna mendukung operasionalisasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Kebijakan ini menetapkan definisi BMN, pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna barang, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait. Penggunaan BMN dibatasi untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, dan setiap penerimaan dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN harus disetor ke kas negara. Pemanfaatan BMN dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah tanpa mengubah status kepemilikan. Penghapusan BMN dilakukan dengan menghapus dari daftar barang berdasarkan keputusan pejabat berwenang, sedangkan pemindahtanganan dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.