Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 111/PMK.06/2016 · PMK No. 111/PMK.06/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:12 Juli 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan12 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai proses pemindahtanganan BMN, termasuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, serta persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap bentuk pemindahtanganan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemindahtanganan BMN harus dilakukan dengan penilaian yang tepat untuk menentukan nilai wajar, kecuali dalam kasus hibah. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pemindahtanganan BMN dengan nilai tertentu memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden, tergantung pada nilai dan jenis BMN yang dipindahtangankan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pemindahtanganan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan Pemindahtanganan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku.

(-)