Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam proses mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia, meningkatkan kinerja dan disiplin, serta meningkatkan etos dan kualitas kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi PPNPN: Sebagai tenaga ahli, asisten tenaga ahli, dan tenaga penunjang, dengan jenjang yang berbeda berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.
- Bidang Pekerjaan: PPNPN berasal dari pakar atau tenaga terdidik dengan keahlian di berbagai bidang seperti kelembagaan, pembangunan desa, transmigrasi, dan lainnya.
- Tugas: Memberikan rekomendasi, dukungan, dan bantuan teknis operasional sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
- Kedudukan: Bertanggung jawab kepada administrator atau pengawas di satuan kerja masing-masing, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Biro yang menangani bidang kepegawaian.
- Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan: Setiap satuan kerja menyusun kebutuhan PPNPN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, yang diajukan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
- Pengadaan: Dilaksanakan melalui proses seleksi terbuka oleh Unit Layanan Pengadaan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan.
- Etika, Prinsip, dan Tata Cara Kerja: PPNPN wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian dan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
- Honorarium dan Pembiayaan: PPNPN menerima honorarium berdasarkan kualifikasi yang dibayarkan setiap bulan setelah melampirkan laporan kinerja. Segala pembiayaan kegiatan didukung dari anggaran Kementerian.
- Pelaporan Kinerja: Dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai.