di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 7/2017 · Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada Pasal 4 mengenai fungsi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi, dengan rincian kompetensi tercantum dalam Lampiran I dan kualifikasi dalam Lampiran II peraturan menteri ini.
Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 10 terkait pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang didasarkan pada kebutuhan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan melalui proses seleksi terbuka. Seleksi ini didasarkan pada kebutuhan kompetensi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan mencakup seleksi administrasi serta seleksi kompetensi bidang. Pasal 11 dihapus.
Selain itu, Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran ini mengatur kualifikasi dan besaran maksimal honorarium tenaga ahli, asisten tenaga ahli, dan tenaga penunjang.