Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 15/2018 · Peraturan LKPP No. 15 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPelaku Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Kebijakan ini menetapkan persyaratan dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian berbagai pelaku pengadaan seperti Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur insentif berupa honorarium dan angka kredit bagi pelaku pengadaan, serta pelayanan hukum yang diberikan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pelaku pengadaan juga diatur untuk tidak merangkap jabatan tertentu guna menjaga integritas dan disiplin dalam proses pengadaan.

(-)

(-)