Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 19/2019 · Peraturan LKPP No. 19 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPK. PPK dapat dijabat oleh berbagai personel termasuk Aparatur Sipil Negara dan personel lainnya. Persyaratan untuk menjadi PPK meliputi integritas, disiplin, sertifikat kompetensi, dan pendidikan minimal S1. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, ada ketentuan alternatif yang dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Selain itu, dalam kondisi tertentu, PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK dengan bantuan pegawai yang kompeten.

1. Dalam hal persyaratan sertifikat kompetensi tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

(-)