Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim, Dan Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 37/2001 · PP No. 37 Tahun 2001 · PP Nomor 37 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim, Dan Pejabat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 149).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan tujuan untuk menghentikan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara. Latar belakang dari kebijakan ini adalah penetapan gaji pokok baru bagi kelompok tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penghentian tunjangan perbaikan penghasilan yang berlaku mulai bulan April 2000 untuk Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Pejabat setingkat Menteri, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Hakim, penghentian tunjangan berlaku mulai bulan Januari 2001.

(-)

(-)