di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim, Dan Pejabat Negara
Juga dikenal sebagai: PP 37/2001 · PP No. 37 Tahun 2001 · PP Nomor 37 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan tujuan untuk menghentikan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara. Latar belakang dari kebijakan ini adalah penetapan gaji pokok baru bagi kelompok tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penghentian tunjangan perbaikan penghasilan yang berlaku mulai bulan April 2000 untuk Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Pejabat setingkat Menteri, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Hakim, penghentian tunjangan berlaku mulai bulan Januari 2001.