Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim Dan Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 74/2000 · PP No. 74 Tahun 2000 · PP Nomor 74 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2000Tanggal Penetapan:4 September 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim Dan Pejabat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 2000
Tanggal Penetapan04 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan prestasi kerja Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara melalui pemberian tunjangan perbaikan penghasilan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak. Pegawai Negeri yang berhak menerima tunjangan ini termasuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, dan pegawai bulanan yang diangkat dengan Keputusan Presiden. Hakim yang berhak adalah mereka yang digaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000. Pejabat Negara yang berhak meliputi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya. Tunjangan ini juga diberikan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara atau menerima uang tunggu, namun tidak diberikan kepada mereka yang cuti di luar tanggungan negara atau ditempatkan di luar negeri tanpa menerima gaji dalam mata uang rupiah. Ketentuan pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)