Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2016 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2016Tanggal Penetapan:19 September 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku21 September 2016
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2006 Nomor 15 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Organisasi Pemerintah Desa: Terdiri atas Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa, yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
  2. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf. Sekretariat Desa dapat terdiri dari 2 atau 3 bidang urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan.
  3. Pelaksana Teknis: Merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Terdiri dari 2 atau 3 bidang seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.
  4. Pelaksana Kewilayahan: Merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan (Dusun).
  5. Tata Cara Penetapan Susunan Organisasi: Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, yang kemudian dibahas dan disepakati bersama BPD.
  6. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa: Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  7. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Perangkat Desa: Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
  8. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur persyaratan, mekanisme pengangkatan, dan alasan pemberhentian Perangkat Desa.

Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas, sampai ditetapkannya pengangkatan perangkat desa yang berpedoman dengan Peraturan Daerah ini.

(-)