di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 15/2006 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 menjadi tidak sesuai lagi.
Peraturan ini mengatur struktur organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksanaan Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun). Jumlah urusan di desa disesuaikan dengan tipe desa (Tipe A, B, dan C), meliputi urusan pemerintahan, pembangunan, dan umum.
Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Wewenangnya meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan, mendamaikan perselisihan, mewakili desa di pengadilan, dan mengembangkan semangat gotong royong. Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, melaksanakan demokrasi, menjalin hubungan kerja, mentaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi yang baik, mengelola keuangan desa, dan mengembangkan potensi desa. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan di BPD atau lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah jabatan.
Sekretaris Desa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan pendidikan, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi, pengalaman di bidang keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya masyarakat, dan bersedia tinggal di desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab kepadanya.
Kepala Urusan bertugas menjalankan kegiatan kesekretariatan desa sesuai bidang tugasnya masing-masing, meliputi urusan pembangunan, kesejahteraan, keuangan, dan umum.
Kepala Dusun bertugas menjalankan kegiatan Kepala Desa di wilayah kerjanya, meliputi kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman, dan ketertiban.