Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Biaya Transportasi bagi Jemaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 1/2025 · Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2025Tanggal Penetapan:18 Februari 2025
Transportasi Darat, Laut & UdaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Biaya Transportasi bagi Jemaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku18 Februari 2025
Tanggal Penetapan18 Februari 2025
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Bagi Jemaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2012 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2014 tentang Biaya Transportasi Bagi Jemaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Bagi Jemaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014. Perubahan ini mengatur bahwa biaya transportasi lokal dari Bandara Sangia Nibandera, Bandara Haluoleo Kendari, dan/atau Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kolaka-Bajoe ke Embarkasi Hasanuddin/Asrama Haji Makassar dan sebaliknya, diberikan kepada pihak ketiga, yang meliputi maskapai penerbangan dan agen travel. Pihak ketiga wajib berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi kesejahteraan masyarakat terkait pengelolaan biaya transportasi lokal bagi jamaah haji reguler. Perangkat Daerah tersebut wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan biaya transportasi lokal kepada Bupati.

(-)

(-)