Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 6/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku16 Juni 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 3 ayat 1 yang mengatur bahwa biaya transportasi lokal bagi jamaah haji reguler dan panitia penyelenggara merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka pada RKA/DPA bagian Kesra Setda Kabupaten Kolaka. Selanjutnya, ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 diubah, yang mengatur bahwa biaya transportasi lokal dari Bandara Sangia Nibandera ke Embarkasi Hasanuddin/Asrama Haji Makassar dan sebaliknya diberikan kepada pihak ketiga, yaitu travel agen atau maskapai penerbangan. Bagian Kesra Setda Kabupaten Kolaka wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan biaya transportasi lokal kepada Bupati Kolaka.

(-)

(-)