Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1989 · Keppres No. 53 Tahun 1989 · Keppres Nomor 53 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 1989Tanggal Penetapan:27 Oktober 1989
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKawasan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 1989
Tanggal Penetapan27 Oktober 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia dengan mengatur pengusahaan kawasan industri secara produktif dan efisien. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri dan mendorong industri untuk berlokasi di kawasan yang berwawasan lingkungan. Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan kawasan industri berada pada Menteri Perindustrian. Setiap perusahaan kawasan industri wajib memperoleh Izin Tetap, dan pencadangan tanah untuk kawasan industri diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Perusahaan kawasan industri dapat berbentuk BUMN, BUMD, koperasi, perusahaan swasta nasional, atau perusahaan dalam rangka penanaman modal asing. Perusahaan kawasan industri juga berkewajiban memperhatikan kepentingan bekas pemilik tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak atau penggantian tanah di lokasi lain.

(-)

  • 1. Jika Perusahaan Kawasan Industri tidak membebaskan minimal 60% dari luas tanah dalam waktu 3 tahun, Persetujuan Prinsip dapat ditinjau kembali dan Hak Guna Bangunan dapat dicabut.