Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1996 · Keppres No. 41 Tahun 1996 · Keppres Nomor 41 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 1996Tanggal Penetapan:4 Juni 1996
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKawasan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 1996
Tanggal Penetapan04 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri 2. Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1993 tentang Kawasan Industri Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri bertujuan untuk mempercepat pengembangan kawasan industri di Indonesia. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan kawasan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang. Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan kawasan industri berada pada Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Perusahaan Kawasan Industri harus berbentuk badan hukum dan dapat berupa BUMN, BUMD, koperasi, perusahaan swasta nasional, atau perusahaan penanaman modal asing. Setiap perusahaan kawasan industri wajib memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup dan tata tertib kawasan industri.

1. Persetujuan Prinsip Kawasan Industri yang dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri sebelum mulai berlakunya Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Izin Tetap Kawasan Industri yang dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri sebelum mulai berlakunya Keputusan Presiden ini berlaku sebagai Izin Usaha Kawasan Industri berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)