di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri
Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1996 · Keppres No. 41 Tahun 1996 · Keppres Nomor 41 Tahun 1996
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri bertujuan untuk mempercepat pengembangan kawasan industri di Indonesia. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan kawasan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang. Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan kawasan industri berada pada Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Perusahaan Kawasan Industri harus berbentuk badan hukum dan dapat berupa BUMN, BUMD, koperasi, perusahaan swasta nasional, atau perusahaan penanaman modal asing. Setiap perusahaan kawasan industri wajib memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup dan tata tertib kawasan industri.