di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Juga dikenal sebagai: UU 4/1990 · UU No. 4 Tahun 1990 · UU Nomor 4 Tahun 1990
Undang-Undang ini mengatur tentang kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional, serta pentingnya karya cetak dan karya rekam dalam menunjang pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur kewajiban bagi penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil karya mereka kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah. Kewajiban ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang menerbitkan atau merekam karyanya di luar negeri, serta bagi pihak yang memasukkan karya cetak dan rekam mengenai Indonesia dari luar negeri dalam jumlah tertentu untuk diperdagangkan.
Hak dan Kewajiban:
Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan komersial.