Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1990

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Juga dikenal sebagai: UU 4/1990 · UU No. 4 Tahun 1990 · UU Nomor 4 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 1990Tanggal Penetapan:9 Agustus 1990
Teknologi, Media & TelekomunikasiKebudayaanPendidikan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSerah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Agustus 1990
Tanggal Penetapan09 Agustus 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional, serta pentingnya karya cetak dan karya rekam dalam menunjang pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur kewajiban bagi penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil karya mereka kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah. Kewajiban ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang menerbitkan atau merekam karyanya di luar negeri, serta bagi pihak yang memasukkan karya cetak dan rekam mengenai Indonesia dari luar negeri dalam jumlah tertentu untuk diperdagangkan.

Hak dan Kewajiban:

  • Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) buah kepada Perpustakaan Daerah.
  • Pengusaha rekaman wajib menyerahkan 1 (satu) rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) buah kepada Perpustakaan Daerah.
  • Pihak yang memasukkan karya cetak dan rekam dari luar negeri dalam jumlah tertentu wajib menyerahkan 1 (satu) buah kepada Perpustakaan Nasional.
  • Penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah setiap 6 (enam) bulan.

Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan komersial.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 2.500.000,00.