Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Juga dikenal sebagai: UU 13/2018 · UU No. 13 Tahun 2018 · UU Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Teknologi, Media & TelekomunikasiKebudayaanPendidikan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSerah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

1. Peraturan yang Dicabut: Peraturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990.

2. Alasan Pencabutan: Pencabutan dilakukan karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 dinilai tidak lagi efektif dalam menghimpun karya cetak dan rekam serta tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan masyarakat.

3. Kerangka Baru: Undang-Undang ini menggantikan dengan ketentuan baru yang lebih relevan dan efektif dalam mengelola karya cetak dan rekam sebagai koleksi nasional.

4. Ketentuan Peralihan: Terdapat ketentuan peralihan yang memberikan waktu maksimal 4 tahun bagi pengadaan karya sebelumnya yang diterbitkan di luar negeri.

5. Dampak Kewajiban Kepatuhan: Penerbit dan produsen karya rekam diharuskan mengikuti ketentuan baru, termasuk kewajiban penyerahan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang ini.

6. Tanggal Berlaku: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Desember 2018.

Ketentuan Peralihan:

Pada Pasal 32 dijelaskan bahwa semua hasil karya yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat melalui penelitian, baik oleh warga negara Indonesia maupun asing, harus diadakan oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Sanksi Administratif: Terdapat beberapa sanksi administratif bagi Penerbit atau Produsen yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan, antara lain:

  • Teguran tertulis;
  • Pembekuan kegiatan usaha;
  • Pencabutan izin.

Sanksi Pidana: Tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang ini, seluruh kewajiban bersifat administratif.