di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 1/PMK.07/2014 · PMK No. 1/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2014. Alokasi DBH SDA Kehutanan ini didasarkan pada perkiraan penerimaan dari Sumber Daya Alam Kehutanan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian alokasi DBH SDA Kehutanan yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). Alokasi ini ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan selama tiga tahun anggaran terakhir dan rincian alokasinya untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran peraturan ini. Penyaluran alokasi ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.