Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 1/PMK.07/2014 · PMK No. 1/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2014Tanggal Penetapan:2 Januari 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2014
Tanggal Penetapan02 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2014. Alokasi DBH SDA Kehutanan ini didasarkan pada perkiraan penerimaan dari Sumber Daya Alam Kehutanan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian alokasi DBH SDA Kehutanan yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). Alokasi ini ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan selama tiga tahun anggaran terakhir dan rincian alokasinya untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran peraturan ini. Penyaluran alokasi ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)