Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 79/PMK.07/2014 · PMK No. 79/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2014Tanggal Penetapan:9 Mei 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Mei 2014
Tanggal Penetapan09 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran dana yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 2 yang menetapkan alokasi DBH SDA Kehutanan sebesar Rp2.525.355.200.000,00, yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). Rincian alokasi untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)