Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Apiapi

Juga dikenal sebagai: PP 51/2014 · PP No. 51 Tahun 2014 · PP Nomor 51 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Kawasan Ekonomi KhususKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Tanjung Apiapi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakang pembentukan KEK ini adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah tersebut, yang memiliki potensi geoekonomi dan geostrategis, termasuk kedekatan dengan sumber daya alam seperti karet, kelapa sawit, gas bumi, dan batu bara. KEK Tanjung Api-Api diharapkan menjadi pusat industri hilirisasi yang meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja berkualitas. Kawasan ini mencakup 2.030 hektar dan terdiri dari beberapa zona: Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Energi. Pengelolaan KEK ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)