di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Apiapi
Juga dikenal sebagai: PP 51/2014 · PP No. 51 Tahun 2014 · PP Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakang pembentukan KEK ini adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah tersebut, yang memiliki potensi geoekonomi dan geostrategis, termasuk kedekatan dengan sumber daya alam seperti karet, kelapa sawit, gas bumi, dan batu bara. KEK Tanjung Api-Api diharapkan menjadi pusat industri hilirisasi yang meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja berkualitas. Kawasan ini mencakup 2.030 hektar dan terdiri dari beberapa zona: Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Energi. Pengelolaan KEK ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.