Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Juga dikenal sebagai: PP 2/2022 · PP No. 2 Tahun 2022 · PP Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2022Tanggal Penetapan:5 Januari 2022
Kawasan Ekonomi KhususPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2022
Tanggal Penetapan05 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Kawasan ini awalnya ditetapkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun, setelah evaluasi oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, ditemukan bahwa kawasan tersebut tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, pembangunan tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Oleh karena itu, berdasarkan rekomendasi Dewan Nasional, status Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dicabut.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)