Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Kawasan ini awalnya ditetapkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun, setelah evaluasi oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, ditemukan bahwa kawasan tersebut tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, pembangunan tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Oleh karena itu, berdasarkan rekomendasi Dewan Nasional, status Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dicabut.