Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis

Juga dikenal sebagai: Permenkes 44/2015 · Permenkes No. 44 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaProgram Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku06 Juli 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2013 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat ketersediaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh Indonesia melalui program bantuan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah. Program ini diatur untuk memberikan pedoman bagi peserta, penyelenggara, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program. Penyelenggaraan program melibatkan perencanaan, seleksi, penetapan peserta, pelaksanaan pendidikan, penugasan khusus, serta monitoring dan evaluasi. Peserta program adalah dokter atau dokter gigi yang berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mereka harus memenuhi persyaratan administrasi dan akademik serta mengikuti masa pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan. Pembiayaan program bersumber dari APBN dan mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya operasional.

1. Bagi calon Peserta yang sedang dalam proses seleksi administrasi atau seleksi akademik Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2013 tentang, Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis. 2. Bagi peserta yang sedang menjalankan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2013 tentang, Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis tetap melaksanakan tugas belajarnya hingga masa studi berakhir. 3. Bagi peserta yang sedang menjalankan masa pengabdian setelah menyelesaikan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2013 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, tetap menjalankan masa pengabdian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2013 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis.

1. Teguran tertulis. 2. Sanksi disiplin pegawai negeri sipil. 3. Penghentian bantuan. 4. Pengembalian bantuan biaya pendidikan. 5. Penundaan penyerahan Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis apabila Peserta tidak melaksanakan masa pengabdian. 6. Rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik.