di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Perma 1/2018 · Perma No. 1 Tahun 2018 · Perma Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Latar belakangnya adalah kewenangan yang diberikan kepada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga menyatakan bahwa jika tidak diatur secara tegas, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku secara mutatis mutandis.