Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu

Juga dikenal sebagai: Perma 2/2013 · Perma No. 2 Tahun 2013 · Perma Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2013Tanggal Penetapan:21 Juni 2013
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaTata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku28 Juni 2013
Tanggal Penetapan21 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk menangani kasus tindak pidana pemilu. Peraturan ini menetapkan bahwa pengadilan harus menyelesaikan kasus dalam waktu yang ditentukan, dengan kemungkinan sidang maraton untuk memenuhi batas waktu. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hakim khusus ditunjuk untuk menangani kasus ini, dan ketentuan lebih lanjut diatur melalui kesepakatan bersama antara lembaga terkait.

(-)

(-)