di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor PER-002/A/JA/04/2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan PER-002/A/JA/04/2018 · Peraturan Kejaksaan No. PER-002/A/JA/04/2018
Peraturan ini mengatur tentang pakaian dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjukkan eksistensi kelembagaan, meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai, serta menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian dinas, yang terdiri dari Pakaian Dinas Umum (PDH, PDU, PDL, PDP), Pakaian Dinas Khusus (PSH, PSL, PBUT), dan Pakaian Dinas Lainnya (Pakaian Korpri, pakaian seragam olahraga, dan pakaian batik). Setiap jenis pakaian dinas memiliki ketentuan penggunaan, gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan yang berbeda, yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan.
Hak dan Kewajiban:
Pegawai Kejaksaan wajib menggunakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan pakaian dinas disesuaikan dengan hari kerja, jenis upacara, tugas yang dilaksanakan, dan jabatan pegawai. Peraturan ini juga mengatur kelengkapan pakaian dinas seperti tutup kepala, tutup kaki, atribut (tanda pangkat, tanda induk kesatuan, lambang Kejaksaan, papan nama, tanda jabatan, dll), dan kelengkapan lainnya (tongkat komando, tali bahu, ikat pinggang, kancing baju, dasi).