Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/JA/04/2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 4/2021 · Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2021 · Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 September 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/JA/04/2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku07 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 631) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 810).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 ini mengubah ketentuan mengenai pakaian dinas pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir kebutuhan pakaian dinas pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh peraturan sebelumnya.

Perubahan ini secara substansial mengubah Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Lampiran I dan Lampiran II yang baru merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini dan mengatur spesifikasi pakaian dinas pegawai, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH) pria dan wanita, Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Khusus (PSH), dan atribut lainnya seperti peci, topi, jilbab, sepatu, tanda pangkat, lencana, papan nama, tanda jabatan, tanda kewenangan jaksa, dan kelengkapan lainnya.

(-)

(-)