di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/JA/04/2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 4/2021 · Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2021 · Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 ini mengubah ketentuan mengenai pakaian dinas pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir kebutuhan pakaian dinas pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh peraturan sebelumnya.
Perubahan ini secara substansial mengubah Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Lampiran I dan Lampiran II yang baru merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini dan mengatur spesifikasi pakaian dinas pegawai, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH) pria dan wanita, Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Khusus (PSH), dan atribut lainnya seperti peci, topi, jilbab, sepatu, tanda pangkat, lencana, papan nama, tanda jabatan, tanda kewenangan jaksa, dan kelengkapan lainnya.