Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 33/2024 · Permendikbudriset No. 33 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan15 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1792).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura (UTM). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UTM dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja UTM dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi UTM yang terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi akademik; perencanaan, keuangan, dan umum; serta kemahasiswaan, kerja sama, dan alumni. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, dll.). Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi, termasuk fakultas, jurusan, laboratorium, bagian umum, program pascasarjana, biro, lembaga, dan unit penunjang akademik. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian dalam lingkungan UTM.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UTM berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)