Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 35/2015 · Permen Ristekdikti No. 35 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 35 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:3 November 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan03 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunojoyo Madura

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Universitas Trunodjoyo Madura dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. UTM memiliki organ seperti Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UTM, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Fakultas di UTM meliputi berbagai bidang ilmu dan bertanggung jawab atas pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan akademik dan sumber belajar.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/O/2005 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UTM disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)