di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 35/2015 · Permen Ristekdikti No. 35 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 35 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Universitas Trunodjoyo Madura dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. UTM memiliki organ seperti Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UTM, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Fakultas di UTM meliputi berbagai bidang ilmu dan bertanggung jawab atas pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan akademik dan sumber belajar.