Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2001 tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 38/2001 · PP No. 38 Tahun 2001 · PP Nomor 38 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 155)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan tujuan untuk menghentikan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan serta janda/dudanya. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan pensiun pokok dan tunjangan baru yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penghentian tunjangan perbaikan penghasilan yang berlaku mulai bulan April 2000 untuk penerima pensiun Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Menteri Negara, Kepala Daerah, Duta Besar, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat setingkat Menteri Negara serta janda/dudanya. Selain itu, mulai bulan Januari 2001, penghentian ini juga berlaku bagi penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hakim, serta penerima tunjangan kehormatan dan veteran.

(-)

(-)