Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan tujuan untuk menghentikan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan serta janda/dudanya. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan pensiun pokok dan tunjangan baru yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penghentian tunjangan perbaikan penghasilan yang berlaku mulai bulan April 2000 untuk penerima pensiun Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Menteri Negara, Kepala Daerah, Duta Besar, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat setingkat Menteri Negara serta janda/dudanya. Selain itu, mulai bulan Januari 2001, penghentian ini juga berlaku bagi penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hakim, serta penerima tunjangan kehormatan dan veteran.