di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2013 · PERPRES No. 74 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kembali pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol setelah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa minuman beralkohol, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor, harus memiliki izin usaha dan memenuhi standar mutu. Pengawasan dilakukan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan. Minuman beralkohol dikelompokkan dalam tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya. Penjualan hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran, serta harus memenuhi persyaratan perizinan. Pengendalian dan pengawasan juga dilakukan terhadap minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.