Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1997 · Keppres No. 3 Tahun 1997 · Keppres Nomor 3 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1998Tanggal Penetapan:31 Januari 1998
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1998
Tanggal Penetapan31 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengawasan dan pengendalian produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Produksi minuman beralkohol hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, dan golongan B dan C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Penjualan minuman beralkohol di tempat umum dilarang kecuali di lokasi tertentu seperti hotel dan restoran. Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan ketentuan impor dan penjualan, sementara Menteri Keuangan menetapkan cukai dan pajak. Semua Peraturan Daerah terkait harus disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua Peraturan Daerah mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

(-)