Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengawasan dan pengendalian produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Produksi minuman beralkohol hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, dan golongan B dan C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Penjualan minuman beralkohol di tempat umum dilarang kecuali di lokasi tertentu seperti hotel dan restoran. Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan ketentuan impor dan penjualan, sementara Menteri Keuangan menetapkan cukai dan pajak. Semua Peraturan Daerah terkait harus disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.