Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 8/2011 · Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2011Tanggal Penetapan:19 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku19 September 2011
Tanggal Penetapan19 September 2011
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2011 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 17 mengenai izin lokasi, perubahan pada Pasal 41 mengenai IPPT, perubahan pada BAB XVI Pasal 69 mengenai Tim Teknis, serta penghapusan Pasal 70 hingga Pasal 79. Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan.

(-)