Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pemanfaatan ruang dan retribusi izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, serta untuk mengatur aspek peraturan zona, perizinan, pengawasan, penertiban, insentif, dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif.
- Peraturan Zonasi: Ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku di zona pemanfaatan ruang.
- Izin Pemanfaatan Ruang: Pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya harus dilengkapi dengan dokumen perizinan seperti izin lokasi dan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah).
- Aspek Tata Guna Lahan: Syarat teknis untuk penerbitan izin lokasi.
- Izin Lokasi: Dasar bagi penanaman modal dalam rangka pemanfaatan ruang yang membutuhkan lahan dengan luas lebih dari 1.000 meter persegi.
- Master Plan dan Advice Planning: Master Plan merupakan persyaratan bagi pelaksanaan pengembangan kawasan budidaya, sementara Advice Planning merupakan rencana penerapan teknis tata ruang.
- Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah: Dilakukan pada tanah yang telah diperoleh pemohon IPPT.
- IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah): Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan tanah yang telah diperoleh dalam rangka kegiatan usaha wajib memiliki IPPT.
- Block Plan dan Site Plan: Block Plan merupakan rencana pelaksanaan pengembangan bagian dari ruang kawasan budidaya, sedangkan Site Plan merupakan rencana pelaksanaan pengembangan lokasi atau kavling tanah.
- Menara Telekomunikasi: Penataan persebaran menara telekomunikasi ditetapkan berdasarkan zona-zona peruntukan lahan.
- Insentif dan Disinsentif: Bupati dapat menerapkan insentif dan/atau disinsentif dalam rangka mendorong pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
- Pengawasan: Kegiatan pengawasan meliputi kegiatan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
- Hak, Kewajiban dan Larangan: Mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan ruang, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
- Ketentuan dan Sanksi Administratif: Penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui pengenaan sanksi administratif.
- Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang: Mengatur mengenai retribusi atas pemberian izin pemanfaatan ruang.