di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Juga dikenal sebagai: UU 4/2019 · UU No. 4 Tahun 2019 · UU Nomor 4 Tahun 2019
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur profesi kebidanan di Indonesia dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan dan klien. Pengaturan ini mencakup pendidikan kebidanan yang terdiri dari pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Bidan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk menjalankan praktik kebidanan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan bidan warga negara asing, serta hak dan kewajiban bidan dan klien. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi profesi bidan, pendayagunaan bidan, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.