Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 127/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 127/KEPMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2015Tanggal Penetapan:8 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku08 Desember 2015
Tanggal Penetapan08 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri ini menetapkan pejabat Eselon II sebagai penanggung jawab kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk satuan kerja lingkup pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2015. Pejabat Eselon II tersebut melaksanakan kegiatan sesuai dengan DIPA sampai ditetapkannya kegiatan yang baru. Dalam hal terdapat perbedaan sebagian kegiatan, dapat ditunjuk lebih dari satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan bagian pekerjaan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan tersebut tercantum dalam DIPA dengan nama Satuan Kerja.

(-)

(-)