Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 128/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 128/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 128/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 128/KEPMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2015Tanggal Penetapan:17 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Desember 2015
Tanggal Penetapan17 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127/KEPMEN-KP/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2015.

Keputusan Menteri ini menetapkan pejabat Eselon II sebagai penanggung jawab kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tahun Anggaran 2015. Pejabat Eselon II tersebut bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan DIPA hingga adanya penetapan kegiatan yang baru. Dalam hal terdapat perbedaan kegiatan, dapat ditunjuk lebih dari satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan bagian pekerjaan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan yang dimaksud tercantum dalam DIPA dengan nama Satuan Kerja yang telah ditentukan.

(-)

(-)